Fakultas Pertanian UGM menjadi lokasi penyelenggaraan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diselenggarakan oleh Komite II DPD RI pada Selasa 23 Juni 2026. Dalam kegiatan ini, akademisi Departemen Sosial Ekonomi Pertanian (Sosek) UGM turut berkontribusi melalui penyusunan naskah akademik serta penyampaian masukan terhadap substansi RUU yang tengah disiapkan.
Kontribusi tersebut salah satunya disampaikan oleh Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D. yang tergabung sebagai Tim Ahli Penyusun RUU. Ia memaparkan pokok-pokok Naskah Akademik dan substansi RUU yang diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani. Menurutnya, revisi regulasi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan sektor pertanian, seperti regenerasi petani yang belum optimal, ketimpangan penguasaan dan alih fungsi lahan, serta keterbatasan akses terhadap sarana produksi dan pembiayaan. RUU juga mencakup penguatan jaminan sosial, penyuluhan, digitalisasi pertanian, akses pasar, kelembagaan petani, serta dukungan bagi petani muda.

Pada sesi diskusi, Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec. menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan bidang usaha yang memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, perlindungan petani perlu difokuskan pada aspek akses lahan, kepastian harga, permodalan, sarana produksi, asuransi pertanian, serta keberpihakan kepada petani kecil dan petani yang baru memulai usaha.

Sementara itu, Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P. mendorong adanya perubahan paradigma kebijakan pertanian dari pendekatan berbasis bantuan menuju pendekatan berbasis insentif. Ia menekankan bahwa petani tidak hanya berperan sebagai produsen pangan, tetapi juga memiliki kontribusi dalam menjaga tanah, air, lingkungan, serta keberlanjutan wilayah perdesaan.

Selain akademisi, forum ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi dan perwakilan petani milenial, untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU. Seluruh pandangan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi agar lebih implementatif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan petani di berbagai daerah.